Pemerintah pusat belum mencabut kebijakan moratorium
perekrutan calon pegawai negeri sipil (
CPNS), terutama bagi daerah yang
persentase belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Akan Tetapi Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun ini akan mengadakan
seleksi CPNS dari formasi umum. Sekitar 2.000 formasi
CPNS diajukan
Pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat.
Hal itu diakui Sekretaris Daerah Boyolali, Sri Ardiningsih, ketika ditemui wartawan di sela Market Fair (JMF) 2014 di Wisma Haji Boyolali.
Saat
ini kami memang belum dapat formasi dari pusat. Nanti kalau sudah dapat
“lampu hijau”, ya langsung kami laksanakan [seleksi
CPNS formasi
umum]. Secara prinsip, dana juga siap,” ujar Sekda.
Pengajuan
formasi CPNS kepada pemerintah pusat tersebut, jelas Sekda, berdasarkan
tingginya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali terlebih
dengan adanya kebijakan moratorium.
Diungkapkan dia, saat ini,
kekurangan pegawai tidak hanya pada tenaga kesehatan dan pendidikan,
melainkan juga pada staf administrasi yang berkaitan dengan layanan
publik. Setiap tahun rata rata jumlah
PNS di Boyolali yang purna tugas
mencapai 400-500 orang. Sehingga jika kebijakan moratorium tidak
dicabut, lima tahun ke depan Boyolali diperkirakan akan mengalami krisis
pegawai.
Kalau moratorium terus dijalankan, lima tahun lagi akan terjadi krisis pegawai, tandasnya.
Dijelaskannya,
sebelum kebijakan moratorium diberlakukan, Boyolali memiliki sekitar
13.000
PNS. akan tetapi saat ini jumlah tersebut berkurang drastis karena usia
pensiun tidak dibarengi dengan perekrutan CPNS baru. Setidaknya untuk
jabatan kepala bagian, yang semula memiliki tiga staf saat ini hanya
punya satu staf. Meskipun di satu sisi diakuinya, kinerja pelayanan
kepada masyarakat oleh Pemkab saat ini telah didukung dengan
canggihnya teknologi komputer.
Pada Contoh kecilnya kalau dahulu bikin surat
harus dengan mesin ketik secara manual, sekarang menggunakan komputer,
menjadi lebih ringan dan cepat,” jelas dia.
Namun kondisi tersebut
dikatakannya juga menjadi tantangan bagi para pegawai untuk bekerja
lebih giat dalam menjalankan kewajiban masing masing
pegawai negeri sipil.
Sisi
lain, Sekertaris Daerah mengakui kebijakan perpanjangan usia pensiun bagi PNS juga
cukup membantu Pemkab di tengah kekurangan pegawai, kecuali untuk bidang
pendidikan.
Karena sejak awal usia pensiun
PNS guru 60 tahun. Sehingga khusus untuk tenaga pendidikan sangat tidak signifikan.